Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

DPRD Jabar Dukung Usulan Gubernur Kelola Jalan Nasional

Bandung :  Usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar sejumlah ruas jalan nasional dialihkan pengelolaannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapat dukungan dari DPRD Jawa Barat.

Anggota Komisi III DPRD Jabar, M. Romli (Foto: DPRD Jabar)

 Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat respons perbaikan infrastruktur, khususnya di kawasan perkotaan yang selama ini rawan kerusakan dan kecelakaan lalu lintas.

Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romli, menyambut baik langkah yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, usulan pengalihan pengelolaan jalan nasional ke daerah bukanlah bentuk pengambil alihan kewenangan pemerintah pusat, melainkan strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan infrastruktur.

“Kami pada prinsipnya menyambut baik apa yang ingin digapai oleh Pak Gubernur. Itu merupakan langkah strategis sebetulnya, untuk mempercepat respons pembangunan dan memperkuat konektivitas antarwilayah,” ujar Romli saat dihubungi, Selasa 10 Februari 2026

Romli menjelaskan, dengan pengelolaan yang lebih dekat ke daerah, koordinasi antarwilayah akan menjadi lebih mudah dan efisien. Gubernur, kata dia, memiliki posisi strategis dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah provinsi dengan bupati dan wali kota, terutama terkait ruas jalan nasional yang melintasi wilayah kabupaten/kota.

“Kalau kewenangan pengelolaan ini bisa dilakukan oleh pemerintah daerah, tentu akan lebih mudah dikomunikasikan. Konektivitas antarwilayah juga jadi lebih cepat ditangani, tidak berbelit-belit secara administratif,” katanya.

Lebih lanjut, Romli menilai kebijakan tersebut juga penting untuk menekan tingginya biaya ekonomi akibat keterlambatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur. Kerusakan jalan yang lambat ditangani, menurutnya, berdampak langsung pada aktivitas masyarakat, terutama para pengguna jalan dan pelaku distribusi barang.

“Kerusakan jalan itu menghambat mobilitas masyarakat, mengganggu distribusi barang, dan akhirnya membebani masyarakat. Jadi langkah Pak Gubernur ini sangat relevan untuk menekan biaya ekonomi tinggi akibat infrastruktur yang lambat ditangani,” ujarnya.

Terkait kekhawatiran bahwa pengalihan pengelolaan jalan nasional akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat, Romli menegaskan hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan. Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya anggaran, melainkan pada siapa yang memikul tanggung jawab utama atas jalan nasional tersebut.

“Masalahnya bukan soal APBD akan terbebani atau tidak, melainkan siapa yang memikul tanggung jawab utama. Karena ini jalan nasional, maka tanggung jawab utamanya tetap ada di pemerintah pusat,” tegas Romli.

Ia menjelaskan, apabila pemerintah pusat menyerahkan kewenangan pengelolaan kepada pemerintah daerah, maka pembiayaan seharusnya tetap menyertai kewenangan tersebut sesuai prinsip penganggaran money follows function. Ia menegaskan, tanggung jawab anggaran tetap harus sejalan dengan kewenangan yang diberikan.

“Kalau kewenangan diberikan ke daerah, maka pembiayaan dari APBN juga harus menyertai. Jangan sampai kebijakan pusat justru membebani daerah. Kalau sampai APBD terbebani, itu bukan kesalahan daerah, tapi desain kebijakan pusat yang keliru,” katanya.

Romli menambahkan, dampak terhadap APBD Jawa Barat biasanya hanya terjadi pada tahap perencanaan awal atau penanganan darurat, seperti pemeliharaan sementara terhadap jalan yang berlubang. Namun, biaya tersebut masih dapat diklaim sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Penanganan darurat itu sifatnya sementara dan bisa diukur. Itu bisa diklaim sebagai bentuk sinergitas dengan pemerintah pusat, sehingga tidak menggerus kapasitas fiskal Jawa Barat,” ujarnya.

Menurut Romli, secara regulasi, ruang untuk pelimpahan atau penugasan kewenangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat dapat memberikan penugasan atau skema dekonsentrasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Walaupun Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan bahwa jalan nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat, tetapi Undang-Undang 23 Tahun 2014 membuka ruang penugasan dan dekonsentrasi. Secara teknis bisa dikelola daerah, sementara tanggung jawab anggaran tetap di pusat,” jelasnya.

Ia menegaskan, langkah Gubernur Jawa Barat ini bukan untuk merebut pekerjaan pemerintah pusat, melainkan sebagai upaya mempercepat pelayanan publik agar dampak kerusakan infrastruktur tidak terus dirasakan masyarakat. Menurutnya, percepatan penanganan menjadi kunci agar kualitas layanan publik dapat meningkat dan tidak terhambat oleh proses administratif yang panjang.

“Ini bukan soal mengambil alih pekerjaan pusat. Ini murni untuk mempercepat, supaya pelayanan publik lebih berkualitas dan masyarakat tidak menunggu terlalu lama,” ucap Romli.

Dengan mempertimbangkan aspek regulasi, kewenangan, serta skema pembiayaan yang ada, Romli menegaskan bahwa Komisi III DPRD Jawa Barat berada pada posisi mendukung penuh kebijakan yang diusulkan Gubernur Jawa Barat. Ia juga memastikan tidak ada kekhawatiran terhadap potensi tergerusnya anggaran daerah selama tanggung jawab utama tetap berada di tangan pemerintah pusat. 

“Kami mendukung penuh langkah Pak Gubernur. Dan kami tidak khawatir APBD akan terbebani, karena tanggung jawab utamanya tetap ada di pemerintah pusat,” pungkasnya.(*)

Hide Ads Show Ads