Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Edarkan Ekstasi di Pangandaran, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Pangandaran : Satres Narkoba Polres Pangandaran mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi berlogo “Superman” yang menyasar kawasan wisata pesisir Pangandaran. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu 7 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sepasang tersangka pria dan wanita berinisial MN dan FN di sebuah penginapan
Ilustrasi (Foto:Tribrata)

“Berawal dari informasi masyarakat, kami lakukan pengintaian dan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar Kasat Narkoba Polres Pangandaran AKP Dadang, Selasa 10 Februari 2026.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi berwarna biru dengan logo Superman, beberapa paket narkotika jenis sabu, serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin dan metamfetamin. 

“Kami menyita pil ekstasi berwarna biru dengan logo Superman, beberapa paket narkotika jenis sabu, serta alat komunikasi yang digunakan untuk peredaran,” kata Dadang menambahkan.

Kepada penyidik, MN dan FN mengaku memperoleh barang haram tersebut dari luar daerah untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Pangandaran. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Pangandaran guna kepentingan penyidikan. 

Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat. Dadang menegaskan, kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkoba, khususnya di kawasan wisata.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di kawasan wisata Pangandaran demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta wisatawan,” kata Dadang.(*)

Hide Ads Show Ads