Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Menlu Sugiono Tegaskan Peran DK PBB Perluas Ruang Perdamaian di Palestina

Jakarta :Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menyampaikan pernyataan nasional pada pertemuan Dewan Keamanan (DK) PBB mengenai situasi di Timur Tengah, termasuk isu Palestina, di Markas Besar PBB, New York, Rabu, 18 Februari 2026 waktu setempat.

Menlu Sugiono Tegaskan Peran DK PBB Perluas Ruang Perdamaian di Palestina

Mengawali pidatonya, Sugiono mengingatkan bahwa meskipun gencatan senjata tengah berlaku di Gaza, situasi kemanusiaan masih sangat memprihatinkan.

"Lebih dari 570 nyawa telah hilang dan lebih dari 1.500 orang terluka sejak gencatan senjata berlaku. Infrastruktur dasar dan layanan esensial masih hancur,” kata Sugiono, dikutip dari siaran persnya, Kamis, 19 Februari 2026.

Presiden Prabowo Subianto

Sugiono menegaskan bahwa tanggung jawab DK PBB bukan hanya menjaga gencatan senjata, tetapi juga memperluas ruang bagi perdamaian. Upaya tersebut harus ditopang oleh perlindungan warga sipil dan akses kemanusiaan yang cepat, aman, dan tanpa hambatan. Bantuan kemanusiaan bukan sekadar bentuk niat baik, melainkan kewajiban hukum berdasarkan hukum kemanusiaan internasional. 

Presiden Amerika Serikat

Menyoroti perkembangan di Tepi Barat, Sugiono mengecam keras langkah registrasi tanah dan kebijakan administratif lain dari Israel yang memperkuat kontrol atas wilayah pendudukan. Tindakan tersebut tidak memiliki validitas hukum dan melanggar resolusi DK PBB, termasuk Resolusi 2334 (2016). Israel sebagai kekuatan pendudukan tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.

Sugiono juga mengingatkan bahwa perdamaian tidak dapat diwujudkan apabila tindakan yang merusak prospek solusi politik terus berlangsung tanpa pengawasan. DK PBB didorong untuk bertindak dengan kesatuan dan tekad guna menjaga kredibilitas kerangka perdamaian yang ada. 

Indonesia meyakini bahwa penyelesaian yang adil dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui Solusi Dua Negara berdasarkan parameter internasional yang telah disepakati. 

Dalam konteks tersebut, Sugiono menegaskan bahwa kerja DK PBB dan Board of Peace (BoP) yang dibentuk melalui Resolusi 2803 (2025) harus saling memperkuat dan tidak menyimpang dari arah yang sama.

“Perdamaian dapat memiliki jalur yang berbeda, tetapi tidak boleh memiliki arah yang berbeda,” ujar Sugiono. 

Keterlibatan Indonesia dalam BoP akan tetap konsisten dengan Piagam PBB dan prinsip-prinsip multilateralisme.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads