Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Otmilti II Jakarta Musnahkan Barang Bukti dari 121 Perkara

Jakarta:  Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Tugino memimpin pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Otmilti II Jakarta, Jalan Dr. Soemarmo, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat, 13 Maret 2026.
Otmilti II Jakarta Musnahkan Barang Bukti dari 121 Perkara

Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti hasil penanganan 121 perkara. Barang tersebut antara lain dokumen penting, narkotika, minuman keras, serta senjata jenis airsoft gun.

Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Tugino, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum di lingkungan peradilan militer setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan tanggung jawab dan kewenangan Oditurat Militer sebagai eksekutor putusan pengadilan militer.

Menurutnya, langkah tersebut memiliki beberapa tujuan penting. Selain melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas dan akuntabel, kegiatan ini juga menjamin barang bukti yang dirampas negara tidak disalahgunakan.

Pemusnahan juga menjadi upaya mewujudkan transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum di lingkungan TNI, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian perkara pidana militer.

“Setiap proses penegakan hukum di lingkungan TNI dilaksanakan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Tugino, dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu, 14 Maret 2026.

Melalui kegiatan ini, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menegaskan komitmen untuk mendukung sistem peradilan militer yang profesional, transparan, dan akuntabel serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads