Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Ada Apa Di Persidangan Tripikor Surabaya Gubernur Jatim Ucapkan Kalimat Minta Maaf dan Kooperatif

Sidoarjo: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan penggunaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis 12 Februari 2026.
Gubernur Jatim Minta Maaf dan Kooperatif di PN Tipikor

Khofifah meminta maaf karena baru dapat memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf karena minggu lalu tidak dapat memenuhi panggilan Jaksa dan Yang Mulia Majelis Hakim, karena terdapat beberapa agenda yang bersamaan, di antaranya harus menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Jatim,” ujar Khofifah di awal persidangan.

Gubernur juga menyampaikan terima kasih atas kesempatan menjelaskan aliran dana hibah Pokmas yang bermasalah hingga masuk ranah hukum. Ia menegaskan peran Gubernur dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk dana hibah, dan menjelaskan bahwa perencanaan serta penganggaran APBD merupakan hasil keputusan bersama eksekutif dan legislatif.

Sidang kali ini mendudukkan empat terdakwa, yaitu Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024–2029 dari Dapil Gresik–Lamongan yang tengah menjalani proses pergantian antarwaktu (PAW); Jodi Pradana Putra, swasta asal Blitar; Sukar, mantan kepala desa di Tulungagung; dan Wawan Kristiawan, swasta asal Tulungagung. Agenda persidangan menitikberatkan pada pemeriksaan saksi tambahan dari JPU KPK.

Khofifah tiba di PN Tipikor sekitar pukul 13.00 WIB. Ia langsung menuju ruang Cakra dan disambut Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono. Sebelum sidang dimulai, Khofifah menyapa awak media yang menunggu kedatangannya.

Saat majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus, membuka sidang, JPU memanggil Khofifah untuk duduk di kursi persidangan dan diambil sumpah sebagai saksi. Gubernur menegaskan sikap kooperatif sepanjang proses pemeriksaan.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads