Terlibat Begal Motor, Polisi di Cianjur Ringkus Satu Remaja
Cianjur : Polres Cianjur , Jawa Barat bergerak taktis dan responsif dalam mengungkap kasus kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Melalui penegakan hukum yang terukur, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur sukses menangkap seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga terlibat dalam aksi pembegalan sepeda motor di wilayah Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Polisi kini memfokuskan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi dan masih buron.
Keberhasilan penindakan oleh jajaran Polres Cianjur ini menguak fakta memprihatinkan terkait profil pelaku.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, memaparkan bahwa tersangka yang berhasil diciduk merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan saat ini masih aktif mengenyam pendidikan di bangku sekolah.
“Pelaku yang kami amankan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Statusnya masih pelajar kelas 3 SMP,” ujar Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra saat membeberkan perkembangan penanganan perkara kepada awak media, Minggu (19/7/2026).
Dari tangan remaja tersebut, tim opsnal Polres Cianjur berhasil mengamankan sejumlah barang bukti materiil untuk keperluan persidangan. Barang bukti yang disita meliputi dua bilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk menakut-nakuti korban, dua unit sepeda motor, serta sebuah jaket hitam yang dipakai saat melancarkan aksi kriminalitas di lapangan.
Berdasarkan data kronologis yang dihimpun penyidik Polres Cianjur, aksi pencurian dengan kekerasan (curas) ini dilakukan oleh sindikat kecil yang beranggotakan tiga orang. Peristiwa mencekam tersebut bermula di area parkir depan sebuah toko serba ada di wilayah Sukaluyu, ketika korban sedang berkumpul bersama sembilan orang rekannya pada dini hari.
Sekitar pukul 04.14 WIB, ketiga pelaku yang datang berboncengan dengan satu sepeda motor langsung merangsek masuk ke lokasi dan mengacungkan celurit. Korban beserta teman-temannya yang ketakutan memilih berlari menyelamatkan diri dan terpaksa meninggalkan sepeda motor mereka di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah situasi dirasa aman, korban kembali ke lokasi namun mendapati kendaraannya telah raib digondol kawanan pembegal.
“Dari hasil pengecekan rekaman CCTV, kendaraan tersebut dibawa kabur oleh pelaku,” tambah AKP Fajri Ameli Putra.
Saat ini, remaja di bawah umur tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik unit perlindungan perempuan dan anak Polres Cianjur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Cianjur menegaskan akan terus meningkatkan patroli malam hingga subuh demi meminimalkan ruang gerak pelaku street crime serta memastikan situasi kamtibmas di Cianjur tetap aman, tertib, dan kondusif.(*)
