Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Gelar Operasi Narkoba Skala Besar, Polresta Bandung Ringkus 116 Tersangka dan Sita Jutaan Obat Keras

Bandung : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung terus mengintensifkan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah Kabupaten Bandung. Dalam operasi intensif yang digelar sepanjang Mei hingga Juni 2026, sebanyak 116 tersangka berhasil diringkus dari total 105 laporan polisi yang ditangani.

Gelar Operasi Narkoba Skala Besar, Polresta Bandung Ringkus 116 Tersangka dan Sita Jutaan Obat Keras
Gelar Operasi Narkoba Skala Besar, Polresta Bandung Ringkus 116 Tersangka dan Sita Jutaan Obat Keras

Rincian kasus yang diungkap mencakup 41 perkara sabu, 19 kasus narkotika sintetis, 3 kasus ganja, 1 kasus pil ekstasi, serta 41 kasus penyalahgunaan OKT. Pengungkapan masif ini dipaparkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung, Kompol Made Putra Yudistira, mewakili Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono, di Mapolresta Bandung, Soreang, pada Rabu (29/07/2026).

Dari total 116 tersangka yang ditangkap, sebanyak 113 merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 1.519,60 gram sabu, 330,27 gram tembakau sintetis beserta 16,68 gram bibitnya, 181,90 gram ganja, 44 butir pil ekstasi, hingga 1.000.072 butir obat keras ilegal berbagai merek seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP.

Salah satu pengungkapan paling menonjol berlokasi di Kecamatan Cicalengka, di mana sebuah rumah pribadi dialihfungsikan menjadi gudang penyimpanan obat keras ilegal. Petugas menangkap tersangka berinisial RJ asal Aceh beserta barang bukti sebanyak 784.500 butir obat keras. Masih di kecamatan yang sama, polisi turut membekuk tersangka MS yang menguasai barang bukti sabu seberat 206,80 gram.

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, di antaranya sistem tempel menggunakan peta titik lokasi serta memanfaatkan jasa kurir dengan metode Cash on Delivery (COD). Kami memperkirakan pengungkapan besar ini telah berhasil menyelamatkan sekitar 175.000 jiwa dari ancaman bahaya narkotika,” ujar Kasat Narkoba

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus memperkuat sinergi bersama pihak kepolisian dengan aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan barang terlarang di lingkungannya. Polresta Bandung memastikan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika dan obat keras ilegal.

Akibat perbuatannya, para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara untuk pelaku penyalahgunaan obat keras ilegal dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.(*)

Hide Ads Show Ads