Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Jangan Asal Angkut Barang, Kenali Batas Muatan Kendaraan 'Over Dimensi Over Load'

Jakarta : Korlantas Polri mengimbau pemilik dan pengemudi angkutan barang memahami batas dimensi serta kapasitas muatan kendaraan sebelum beroperasi. Langkah tersebut penting untuk mencegah kecelakaan sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Korlantas Polri mengimbau pemilik dan pengemudi angkutan barang memahami batas dimensi serta kapasitas muatan kendaraan sebelum beroperasi (Foto: Dokumentasi/Korlantas Polri)
Korlantas Polri mengimbau pemilik dan pengemudi angkutan barang memahami batas dimensi serta kapasitas muatan kendaraan sebelum beroperasi (Foto: Dokumentasi/Korlantas Polri)

Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) merupakan kendaraan yang dimensinya dimodifikasi melebihi standar atau membawa muatan berlebihan. Praktik tersebut melanggar aturan serta meningkatkan risiko kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan.

Mengutip laman korlantas, untuk kendaraan dengan bak muatan terbuka, tinggi bak harus lebih rendah dari jendela kabin belakang. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 55 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Sementara itu, bak muatan tertutup memiliki tinggi maksimal 4,2 meter dan tidak melebihi 1,7 kali lebar kendaraan. Aturan tersebut juga mengacu pada Pasal 55 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.

Lebar kendaraan dibatasi maksimal 2,55 meter sesuai Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021. Panjang kendaraan juga tidak boleh melebihi 18 meter berdasarkan ketentuan yang sama.

Batas Muatan Kendaraan
Kategori N (kendaraan bermotor angkutan barang)

N1: JBB maksimal 3.500 kilogram.
N2: JBB di atas 3.500 kilogram hingga 12.000 kilogram.
N3: JBB lebih dari 12.000 kilogram.
Kategori O (Kendaraan trailer)

O1: JBKB hingga 750 kilogram.
O2: JBKB di atas 750 kilogram hingga 3.500 kilogram.
O3: JBKB di atas 3.500 kilogram hingga 10.000 kilogram.
O4: JBKB lebih dari 10.000 kilogram.
Ketentuan klasifikasi kendaraan tersebut mengacu pada Pasal 121 ayat (4) huruf D tentang kendaraan. Pengemudi diharapkan memastikan kendaraan tetap sesuai spesifikasi sebelum digunakan.

Korlantas Polri mengingatkan kepatuhan terhadap batas dimensi dan muatan merupakan bagian penting keselamatan berlalu lintas. Pemeriksaan kendaraan sebelum perjalanan dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan melebihi kapasitas.(*)

Hide Ads Show Ads