Razia Hiburan Malam, Satresnarkoba Polresta Cirebon Lakukan Tes Urine Dadakan dan Sita Miras Ilegal
Cirebon : Polresta Cirebon terus memacu pelaksanaan operasi cipta kondisi demi memproteksi masyarakat dari ancaman peredaran gelap zat adiktif. Langkah nyata ini dibuktikan lewat gerak taktis Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon yang menggelar razia besar-besaran di dua tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu (18/7/2026) malam. Operasi gabungan tersebut difokuskan untuk menekan peredaran narkotika, psikotropika, obat keras tertentu (OKT), serta minuman keras ilegal.(21/7).
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Heri Nurcahyo, didampingi Kasi Propam Iptu Hari Wardoyo. Guna mengoptimalkan penegakan hukum di lapangan, petugas menggandeng personel lintas satuan serta unsur Polisi Militer dari Denpom III/3 Cirebon. Tim gabungan langsung mendatangi dan memeriksa dua titik hiburan, yakni Coffee Djadoel Karaoke Family dan Apita Village.
Pucuk pimpinan kepolisian resor setempat, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, memaparkan bahwa langkah represif yang terukur ini sengaja menyasar ruang-ruang karaoke guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan, dokumen perizinan usaha, hingga menggelar tes medis di tempat.
“Pemeriksaan urine ini diwajibkan bagi para pengunjung serta pemandu lagu yang berada di lokasi guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan zat psikotropika di ruang hiburan. Kegiatan ini demi menegakkan aturan hukum serta mempersempit ruang gerak peredaran zat adiktif berbahaya di tempat hiburan,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Minggu (19/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan intensif di Coffee Djadoel Karaoke Family, petugas mendapati fakta bahwa pihak pengelola belum mengantongi izin resmi terkait perdagangan minuman beralkohol. Atas pelanggaran tersebut, polisi menyita empat botol miras merek Asoka sebagai barang bukti yuridat. Sementara itu, pemeriksaan di Apita Village menunjukkan hasil positif di mana pihak pengelola telah tertib administrasi dengan memiliki izin penjualan minuman beralkohol Golongan A, B, dan C sesuai regulasi yang berlaku.
Selain menertibkan administrasi niaga, Tim Dokkes Polresta Cirebon juga melakukan tes urine mendadak terhadap 18 orang yang terdiri dari pengunjung dan pemandu lagu dari kedua lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium lapangan, seluruh sampel dinyatakan negatif dari kontaminasi narkoba. Pihak kepolisian menegaskan bahwa komitmen pengamanan ini akan terus berlanjut secara berkala demi menjaga kondusivitas wilayah hukum Cirebon dari ancaman kriminalitas yang dipicu oleh miras dan narkoba.
“Penindakan tegas terhadap peredaran miras tanpa izin akan terus kami lakukan. Keselamatan masyarakat dari bahaya narkotika dan miras ilegal menjadi prioritas utama dalam setiap razia cipta kondisi,” pungkas Kombes Pol Imara Utama menegaskan komitmen perlindungan publiknya.(*)
