Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polrestabes Bandung Sita dan Akan Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Bandung :  Polrestabes Bandung menyita sebanyak 1.172 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang sering juga disebut knalpot brong dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama tiga pekan terakhir. Ribuan knalpot itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan melalui pendekatan persuasif hingga penegakan hukum di lapangan.
Pemusnahan salah satu knalpot brong atau yang tak sesuai spesifikasi di Mapolrestabes Bandung, Senin 27 Juli 2026 (Foto: Humas Polrestabes Bandung)
Pemusnahan salah satu knalpot brong atau yang tak sesuai spesifikasi di Mapolrestabes Bandung, Senin 27 Juli 2026 (Foto: Humas Polrestabes Bandung)

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, sebelum melakukan penindakan, pihaknya lebih dahulu mengedepankan langkah edukasi kepada masyarakat. Lewat Bhabinkamtibmas, polisi mendatangi rumah-rumah warga untuk mengimbau pemilik kendaraan agar mengganti knalpot yang tidak sesuai standar dengan knalpot bawaan pabrik.

Selain sosialisasi secara langsung atau door to door, Polrestabes Bandung juga menggelar razia dan patroli yang menyasar kendaraan menggunakan knalpot brong. Dalam setiap penindakan, pengendara diminta mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dengan knalpot standar.

"Selama tiga minggu kami berhasil menyita sebanyak 1.172 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Seluruh knalpot ini berada di luar standar yang telah ditetapkan pemerintah, baik berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2018," kata Dedi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin 27 Juli 2026.

Menurut Dedi, langkah iji merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong, terutama pada malam hari. Karena itu, ia menyampaikan apresiasi kepada warga yang secara sukarela menyerahkan knalpot brong kepada kepolisian melalui para Bhabinkamtibmas.

Dedi juga mengucapkan terima kasih kepada para orang tua dan kepala sekolah yang turut mendukung program tersebut dengan mengimbau para pelajar agar tidak lagi menggunakan knalpot brong. Dukungan dari berbagai pihak dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif.

Seluruh knalpot hasil penyitaan itu selanjutnya akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda sehingga tidak dapat digunakan kembali. Polrestabes Bandung memastikan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban berlalu lintas sekaligus mengurangi polusi suara di wilayah Kota Bandung.

"Knalpot ini nanti akan kita musnahkan dengan cara digunting, digerinda agar tidak bisa dipakai lagi. Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya ini demi menciptakan Kota Bandung yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga," ujar Dedi.(*)

Hide Ads Show Ads