Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Beredar Peta Zona Merah Kejahatan di Bandung, Begini Penjelasan Polisi

Bandung - Polrestabes Bandung menegaskan bahwa peta yang beredar di media sosial terkait pembagian zona rawan kejahatan jalanan di Kota Bandung bukan merupakan informasi resmi dari institusi kepolisian. Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi tersebut.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi (tengah)saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa sore 21 Juli 2026.

Dalam peta yang viral itu, sejumlah kawasan seperti Flyover Kopo, Babakan Ciparay, BKR-Regol, Cikawao, hingga Jalan Terusan Jakarta-Antapani dikategorikan sebagai zona merah. Sementara beberapa wilayah lain dibagi ke dalam zona kuning, oranye, dan hijau berdasarkan tingkat kerawanan yang diklaim dalam peta tersebut.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi memastikan pembagian wilayah berdasarkan kategori warna tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Polrestabes Bandung maupun institusi Polri.

"Informasi yang beredar di media sosial mengenai daerah merah, kuning, maupun hijau itu tidak benar. Peta yang membagi wilayah Kota Bandung ke dalam kategori-kategori tersebut bukan berasal dari institusi kepolisian," ujar Dedi, di Mapolrestabes Bandung, Selasa 21 Juli 2026.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Menurutnya, kepolisian terus meningkatkan langkah pencegahan melalui patroli rutin di sejumlah titik yang dinilai memiliki potensi gangguan keamanan.

"Kami mengimbau masyarakat Kota Bandung maupun wisatawan yang datang ke Kota Bandung tidak perlu merasa resah. Setiap malam kami melaksanakan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melibatkan seluruh polsek jajaran. Sekitar dua pertiga dari total kekuatan personel kami diterjunkan secara bergantian," katanya.

Di sisi lain, Polrestabes Bandung juga terus mengintensifkan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan. Selama periode 1 hingga 21 Juli 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 15 kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 orang tersangka. Kasus yang berhasil diungkap didominasi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai jenis senjata tajam serta 11 unit sepeda motor hasil tindak kejahatan. Seluruh perkara kini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.

Polrestabes Bandung mengajak masyarakat untuk tetap waspada, segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada pihak kepolisian, serta tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi dari sumber resmi.(*)

Hide Ads Show Ads